Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
17 Mar 2020 16:07 WIB

Foto : Petugas memeriksa suhu tubuh pegawai di Lingkungan BNPB. (Humas BNPB)
JAKARTA – Banyak pertanyaan dari masyarakat apakah status bencana
nonalam seperti wabah penyakit virus corona (Covid-19) adalah bencana
nasional, jawabannya TIDAK. Namun penanganannya dalam skala nasional
yang mengerahkan potensi sumber daya nasional.
Wabah Penyakit Virus Corona termasuk Bencana Nonalam
Pada
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud
bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa
nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini penyakit coronavirus
(covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai
dengan pernyataan WHO.
Status Keadaan Darurat Bencana
Dalam
UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana
adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk
menanggulangi bencana.
Status keadaan darurat ditetapkan oleh
pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat
provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.
Status
Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah
mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi
peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan
dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Status
Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah
mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Status
Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana
yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir,
sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat
masih tetap berlangsung.
Pemerintah / Pemerintah Daerah yang
menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam
7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk
menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Menurut
Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam
keadaan tertentu adalah dimana status Keadaan Darurat Bencana belum
ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau
tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna
mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas.
Kondisi
saat itu wabah penyakit virus corona sudah merebak di Wuhan China,
sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia
dan diobservasi di Pulau Natuna. Untuk mendukung penanganan tersebut
memerlukan dukungan penanggulangan bencana secara darurat dan cepat
serta dukungan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Pada saat itu belum
ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
maupun Kepala Negara. Maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan
tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri
Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes,
Menlu, Mensos, BNPB, dan sebagainya (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun
2018). Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan
operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun
Kabupaten/Kota. Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan
operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya
untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan
lainnya menggunakan cara yang sama.
Hal tersebut sudah dilakukan
BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun
2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari
terhitung sejak tanggal 28 Januari - 28 Februari 2020. Diperpanjang
dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung
sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
Untuk mempercepat
penanganannya, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) menunjuk BNPB
sebagai koordinator. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih
status keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan
akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.
Sesuai
dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai
kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat
atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan
menetapkan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap
bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk
menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19).
Selain
itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja
Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini.
Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk Refocussing
Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri
Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan
Covid-19 ini.
Sementara itu, mengenai Work From Home (WFH) tidak
didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.
Mengenai hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku
kebijakan seperti kepala daerah/menteri/pimpinan kantor masing-masing.
Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti
menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak,
dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan
dari orang lain.
Agus Wibowo
Kapusdatinkom BNPB
Penulis