Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Gugus Tugas Rekomendasikan Standar Penggunaan Masker Cegah Covid–19

Dilihat 829 kali
Gugus Tugas Rekomendasikan Standar Penggunaan Masker Cegah Covid–19

Foto : Ketua Pakar Gugus Tugas Prof. Wiku Adisasmito. (Humas BNPB/Danung Arifin)



JAKARTA – Tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 telah merekomendasikan standar penggunaan alat pelindung diri (APD), salah satunya penggunaan masker.

Ketua Pakar Gugus Tugas Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa ada tiga jenis masker, yaitu masker kain, bedah dan N95. Penggunaan setiap jenis masker digunakan pada kondisi maupun lokasi yang berbeda. Masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain.

“Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti,” kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Selain masker kain, Wiku menyampaikan mengenai masker bedah dan N95. Maske bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit, sedangkan masker N95 digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi.

“Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui, bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur, maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95,” ujar Wiku.

Wiku mengatakan bahwa tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah.

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI ini juga berpesan mengenai mudik yang berpotensi mempeluas penularan Covid – 19. Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik. 

“Masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, atau di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah atau setempat. Masyarakat setempat tetap mempraktekkan physical distancing atau jaga jarak, jangan berkerumun, atau berkumpul,” tegas Wiku.

Kondisi yang harus diwaspadai bersama bahwa masyarakat terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang terdiri dari orang-orang lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta, seperti diabetes, jantung, dan penyakit paru. Kedua adalah kelompok muda yang sehat.

Perlu menjadi perhatian semua pihak terhadap kelompok utama yang harus dijaga, yaitu kelompok lansia dan mereka yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta agar tidak tertular Covid-19.

“Peran pemerintah daerah di semua tingkat baik mulai dari RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi, sangat penting sehingga sangat diharapkan bantuan dan kerja sama sebagai gugus tugas Covid-19 di daerah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, termasuk penggunaan dana yang direalokasikan, termasuk Dana Desa,” ucap Wiku.


Agus Wibowo
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN