Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Uji Petik Rancangan Juklak Tim Fasilitator Dana Bersama di DIY

Dilihat 125 kali
Uji Petik Rancangan Juklak Tim Fasilitator Dana Bersama di DIY

Foto : Uji petik Juklak Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang berlangsung di Kota Yogyakarta, DIY, pada Kamis (31/7). (Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana)

YOGYAKARTA – BNPB melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menggelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang kedua pada 30 – 31 Juli 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan. 

Dana Bersama atau yang dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan salah satu instrumen strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB/DRFI). Proses bisnis PFB melibatkan pengumpulan dana (APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah), yang dikembangkan melalui instrumen investasi jangka panjang dan jangka pendek. Selanjutnya pemanfaatannya dapat disalurkan untuk penanggulangan bencana dan transfer risiko dengan skema asuransi. 

Dalam mendukung implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, BNPB tengah mempersiapkan regulasi dan instrumen tata kelola turunan untuk penyaluran dana bersama. 

Salah satu panduan yang disusun adalah Juklak Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Hal ini sejalan dengan amanat dari dari Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, bahwa dalam penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat, Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator. 

Tim fasilitator bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang akan  didanai oleh Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB,  Agus Wibowo, menyampaikan bahwa saat ini beberapa mekanisme pendanaan di bidang penanggulangan bencana, seperti dana rutin pada DIPA K/L dan pemda, Dana Siap Pakai (DSP) untuk kedaruratan bencana, dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pascabencana dan ke depan dana bersama sebagai dana pelengkap. 

Pendanaan melalui Dana Bersama memberi ruang bagi kelompok masyarakat atau Pokmas untuk menjadi pelaksana langsung kegiatan di berbagai fase penanggulangan bencana. 

Untuk mengakses dana inii, BNPB bersama Kementerian Keuangan sedang melengkapi penyusunan beberapa regulasi turunan, salah satunya adalah Juklak Tim Fasilitator. 

“Ujipetik kali ini dilaksanakan untuk menguji kelayakan substansi dan struktur rancangan Juklak Tim Fasilitator Daerah Dana Bersama PB di tingkat daerah melalui partisipasi pemangku kepentingan daerah,” ujar Agus.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad. dalam sambutan menyampaikan apresiasi karena telah memilih DIY sebagai salah satu daerah uji petik penyiapan regulasi dana bersama ini. 

“Di tengah meningkatnya frekuensi dan dampak bencana, kebutuhan akan mekanisme pendanaan yang cepat, fleksibel, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak,” ujar Noviar.

Melalui dana bersama ini, terdapat peluang akselerasi program berbasis masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh BPBD provinsi dan kabupaten/kota di DIY, seperti kelurahan tangguh bencana dan satuan pendidikan aman bencana yang dapat diimplementasikan bersama kelompok masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini, dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari perwakilan BNPB, BPBD dan organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten, kota dan DIY, perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah dan kelompok masyarakat.  

Salah satu peserta dari perwakilan BPBD DIY, Agung Wicaksono, menyampaikan, penyelenggaraan Uji Petik ini. Uji petik ini merupakan instrumen partisipatif untuk menguji kelayakan implementasi Rancangan Juklak, khususnya untuk memastikan bahwa struktur, tugas, dan mekanisme kerja fasilitator dapat dioperasionalisasikan secara kontekstual dan inklusif. 

Agung menambahkan, masukan dari tiap sesi diskusi menjadi dasar penting bagi penyempurnaan juklak agar implementasinya lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem daerah yang sudah ada. 

Partisipasi aktif peserta baik dari Pemda, akademisi, forum, dan kelompok masyarakat telah menghasilkan masukan dan rekomendasi berarti bagi penyempurnaan draft Juklak. Uji petik merupakan salah satu tahapan untuk menjamin substantif juklak bahwa prosesnya telah dilakukan dengan efektif, inklusif dan kolaboratif.



Abdul Muhari, Ph.D.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN