Rekomendasi APD Berdasarkan Tingkat Perlindungan Saat Tangani COVID – 19
03 Apr 2020 07:21 WIB
Foto : (Admin BNPB)
JAKARTA – Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas
lain yang terkait dengan penanganan COVID – 19 di lapangan. Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID – 19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD
dengan tiga tingkatan perlindungan.
Melalui rekomendasi standar alat pelindung diri (APD) tersebut, petugas
medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Coronavirus disease
2019 atau COVID – 19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor
yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia.
Hingga Rabu lalu (1/4), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349 ribu APD
ke fasilitas kesehatan. Para tenaga medis masih terus membutuhkan dukungan APD
untuk penanganan COVID - 19.
Gugus Tugas mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat
perlindungan. Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat
perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi
pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID – 19. Bagi dokter
dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun
khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet
steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.
APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang
memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi
COVID – 19. Kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan
tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga
yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.
Sementara itu, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter,
perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang
pasien COVID – 19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter
dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi
pernafasan. APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai
dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas
kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Kemudian, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan
pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk
kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan
karet sekali pakai serta gaun. Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD
ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis,
sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien
suspect COVID – 19.
Gugus Tugas merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh
Kementerian Kesehatan. Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui
situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republi Indonesia atau
infoalkes.kemenkes.go.id.
Di samping itu, Gugus Tugas juga mengeluarkan dokumen mengenai diagnosis
COVID – 19, yaitu daftar daftar rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 dan rekomendasi
Reagen/Kit RT-PCR COVID-19. Dokumen-dokumen tersebut dapat dilihat pada situs
Gugus Tugas di www.covid19.go.id.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB
Admin