Menaker: THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
08 Jun 2017 09:40 WIB

Foto : Menaker: THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran ()
Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi
kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan
bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan
sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan
masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya
Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker,
Jakarta pada Selasa (6/6).
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai
masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh
yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka
mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan
secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional,
dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali
satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur
pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
(PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan
lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017
yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung
B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan
permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk
mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan
Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8
Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung
atau dapat menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan
081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com.
“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk
mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani.
Sanksi Tegas Lalai Bayar THR
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan
pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR
tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata
cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015
tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang
lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda
sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya
untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan
sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti
melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan
kegiatan usaha.
Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan
usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak
dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan
yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh
akuntan publik. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha
memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli.
Biro Humas Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo
Admin