BNPB Menggelar Lokakarya Penilaian Indeks Ketahanan Daerah dalam rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana
27 Nov 2019 05:52 WIB

Foto : BNPB Menggelar Lokakarya Penilaian Indeks Ketahanan Daerah dalam rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana ()
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Lokakarya Penilaian Indeks Ketahanan Daerah dalam rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana di Hotel Milenium Jakarta, Selasa (26/11). Kegiatan ini diikuti sebanyak 84 kab/kota dan 16 provinsi dengan total peserta 149 yang berasal dari perwakilan BPBD dan Bappeda.
Sesuai Amanat RPMJN Tahun 2015-2019, sasaran strategis pembangunan nasional adalah menurunnya indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan ekonomi berisiko tinggi. Dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi sudah ditetapkan sebanyak 136 kabupaten/kota yang merupakan daerah pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang mempunyai indeks risiko bencana tinggi. Kegiatan Lokakarya ini dilakukan dalam rangka mengukur indeks ketahanan daerah dari seluruh daerah yang sudah ditetapkan tersebut.
Direktur Pengurangan Risiko Bencana, Dr. Raditya Jati, S.Si, M.Si dalam sambutannya menyampaikan banyak tatangan yang harus dihadapi saat ini seperti kemiskinan, degradasi lingkungan, perubahan iklim, pembangunan di daerah rawan bencana, dan tata ruang yang tidak berbasis PRB. Tahun 2020 menjadi target PBB dan beberapa negara di dunia untuk meningkatkan strategi PRB di tataran nasional dan daerah. Raditya juga menyampaikan dibutuhkan peran dari Pemerintah Provinsi untuk dapat mengkoordinasikan penilaian IKD dimasing-masing kab/kotanya sehingga dapat diketahui penilaian secara nasional. Selain itu, sudah diterbitkannya PP No. 2 Tahun 2018 dan Permendagri 101/2019 tentang standar pelayanan minimal sub urusan bencana setiap daerah diharapkan dapat mengimplementasikannya.
Kabag Penyusunan Program dan Anggaran 1 BNPB, Yuz Rizal, DCN, M.Epid menyampaikan materi terkait Rancangan Renstra BNPB Tahun 2020-2024 dengan visi terwujudnya Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Sesuai RPJMN 2020-2024, isu strategis kebencanaan yang dihadapi saat ini adalah tingginya kerentanan dan risiko bencana di daerah. Sehingga arah kebijakan yang tetapkan adalah meningkatkan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Dr. Safrizal ZA, M.Si menyampaikan secara detail terkait petunjuk teknis SPM Sub-Urusan Bencana di daerah sebagai indikator penuruan indeks riisko bencana. SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan dasar sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Setelah paparan para narasumber kegiatan dilanjutkan penilaian indeks ketahanan daerah untuk masing-masing daerah yang dibantu dari Fasilitator dan personil BNPB. Diharapkan hasil dari kegiatan penilaian ini dapat memberikan rekomendasi aksi setiap kegiatan penanggulagan bencana di masing-masing daerah.
Dit. PRB BNPB
Admin