Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran Penyaluran Dana Bersama ke Pemerintah Daerah

Dilihat 180 kali
BNPB Gelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran Penyaluran Dana Bersama ke Pemerintah Daerah

Foto : Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran (Juklak SBK) Penyaluran Dana Bersama dengan pemerintah daerah pada Selasa (22/7), di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana)

BEKASI - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menggelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran (Juklak SBK) Penyaluran Dana Bersama dengan pemerintah daerah pada Selasa (22/7). Uji petik ini bertujuan untuk menguji kelayakan rancangan Juklak SBK yang akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun biaya dalam proposal kegiatan penanggulangan bencana yang akan didanai melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Dana Bersama merupakan skema pembiayaan risiko bencana yang digagas oleh Kementerian Keuangan dan BNPB untuk memperkuat kapasitas penanggulangan bencana nasional tanpa membebani APBN dan APBD. Arahan pembukaan Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Agus Wibowo, menegaskan bahwa skema ini merupakan alternatif pembiayaan baru dalam penanggulangan bencana yang bertujuan untuk mengamankan fiskal pemerintah di bidang kebencanaan. 

Agus menjelaskan bahwa penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran Penyaluran Dana Bersama ini bertujuan untuk memenuhi NSPK agar tata kelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana dapat berjalan dengan baik. Dalam uji petik ini, peserta diajak berdiskusi dan melakukan simulasi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan ketentuan pembiayaan dalam rancangan Juklak yang sudah disiapkan.

Penelaah Teknis Kebijakan, Yudhi Widiastomo dalam paparannya menjelaskan proses bisnis Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini dikumpulkan dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya, lalu dikembangkan melalui instrumen investasi, dan hasilnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana. Per November 2024, total dana pokok yang sudah terkumpul sebesar Rp 7,3 triliun dan jumlah ini akan terus bertambah dari hasil investasinya. 

Untuk operasionalisasi dana bersama, saat ini sudah ditetapkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan No 28 Tahun 2025, dan Peraturan BNPB No 1 Tahun 2024 beserta regulasi teknis turunannya. Salah satu regulasi teknis yang sedang dalam tahap proses penyusunan adalah petunjuk pelaksanaan standar biaya usulan kegiatan penyaluran dana bersama. Juklak ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi K/L dan Pemda nantinya dalam menghitung besaran biaya dalam proposal kegiatan yang akan dibiayai oleh dana bersama ini.

Praktisi Kebencanaan Revanche Jefrizal yang tergabung dalam tim penyusun menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Standar Biaya Keluaran (SBK) ini disusun sebagai pelengkap Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Juklak SBK ini dirancang untuk membantu proses penyusunan dan penilaian anggaran permohonan dana, dengan mengacu pada berbagai regulasi seperti UU 23/2014, PP 38/2007, Renas PB 2025–2029, MPD dan NSPK Sub-Urusan Bencana, serta PMK 92/2024. SBK bersifat khusus dan dapat digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga kelompok masyarakat. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Bappeda dan BPBD dari wilayah Jabodetabek, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi DKI Jakarta. Sesi diskusi turut membahas berbagai masukan dari daerah, seperti pertanggungjawaban kelompok masyarakat (Pokmas), mekanisme penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan kebutuhan fasilitator. Isu lain yang diangkat termasuk partisipasi pemerintah daerah, mekanisme imbal hasil yang masih dalam proses kajian oleh Kementerian Keuangan, serta kebutuhan fleksibilitas pemisahan komponen dalam SBK.

Dana bersama nantinya dapat disalurkan ke Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan penyedia barang dan jasa.  Dalam penyaluran ini BNPB memiliki peran dalam menerima proposal, penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama. Kegiatan uji petik Juklak SBK menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan daerah dalam mengakses Dana Bersama, khususnya dalam memastikan kesiapan rancangan tata kelola sebelum diterapkan secara luas.



Abdul Muhari, Ph.D.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN