Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Kerentanan

Dilihat 222 kali
BNPB Gelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Kerentanan

Foto : Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Dr. Raditya Jati membuka Kick Off Meeting Penyusunan Peta Kerentanan pada Kamis (13/3). (Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana)

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Kerentanan secara hybrid pada Kamis (13/3). Kegiatan Penyusunan Peta Kerentanan merupakan program prioritas nasional yang akan dilaksanakan secara sequence, dimulai dari penyusunan peta bahaya nasional pada tahun 2024 hingga tahun 2026 untuk peta risiko bencana.

Kegiatan kick off meeting ini digelar untuk menjaring komitmen institusi yang bersinggungan dengan penanggulangan bencana di tingkat nasional dan daerah, melakukan inventarisasi data termutakhir dari walidata, serta pembentukan tim asistensi dengan melibatkan walidata kerentanan pada kementerian/lembaga terkait sebagai bahan rujukan sebagai quality control dalam proses penyusunannya, dan memastikan penyusunan peta kerentanan sesuai dengan perkembangan metodologi serta RPJMN terbaru.

Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Dr. Raditya Jati dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Bappenas, Badan Informasi Geospasial, dan unit kerja lain di lingkup BNPB.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyampaikan Peta kerentanan merupakan salah satu komponen dalam penyusunan KRB yang berisikan informasi dari berbagai sektor. Hal ini perlu mendapatkan dukungan baik berupa data statistik maupun spasial yang diproduksi oleh walidata terkait, sehingga BNPB mengundang K/L terkait untuk memberikan ruang kontribusi dan dukungan yang bisa diberikan.

"Mengingat kebijakan pemerintah pada TA 2025 terkait efisiensi anggaran, kolaborasi dalam menjalankan program/kegiatan menjadi salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan," jelas Radit. 

Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Dr. Udrekh menyampaikan bahwa kegiatan ini akan menghasilkan output berupa kajian dan peta kerentanan untuk seluruh wilayah Indonesia. Penyusunan peta kerentanan nasional ditujukan untuk memperbarui kajian tahun 2021 guna mendukung perencanaan pembangunan sektor kebencanaan. 

Sebagai bagian dari upaya ini, BNPB telah menyusun peta KRB 2022-2026, serta peta bahaya 2024 untuk 12 jenis ancaman, dengan rencana lanjutan berupa penyusunan peta kerentanan pada 2025 dan peta kapasitas serta risiko pada 2026. Analisis kerentanan mencakup aspek sosial, fisik, ekonomi, dan lingkungan, yang memerlukan pengembangan metodologi agar lebih akurat. 

Perwakilan Dukcapil Kemendagri menegaskan pentingnya pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung berbagai kebijakan, termasuk penyusunan peta kerentanan. ⁠Sebagai Single Source of Truth, Ditjen Dukcapil menyediakan data kependudukan yang dinamis dan real-time.

Perwakilan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas menyampaikan bahwa perencanaan perlu didukung dari basis data, harapannya data tersebut dapat diakses melalui satu data Indonesia untuk dapat memberikan informasi kuat dan dapat diperbarui secara berkala. Pengumpulan data pasca-bencana diperlukan untuk monitoring yang lebih cepat.

Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa terdapat tiga mekanisme perolehan data dan informasi statistik dari BPS yaitu melalui Layanan Data Tidak Berbayar yang dapat diakses mandiri melalui www.bps.go.id, mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dengan BPS.

Hasil akhir yang diharapkan kajian kerentanan ini dapat menghasilkan peta kerentanan dengan skala output 1:250.000, dengan ukuran piksel grid sebesar 100 x 100 meter. Skala tersebut selaras dengan output KRB di tingkat provinsi, sehingga dapat dijadikan acuan dalam pembaruan KRB provinsi yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2027. 

Kajian kerentanan akan menitikberatkan pada desk study dengan sumber data sekunder. Kegiatan Proyeksi Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2025-2045 pada tahun 2024 dapat menjadi modal awal penyusunan kajian ini.


Abdul Muhari, Ph.D.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB


Penulis

Admin


BAGIKAN