Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Bimbingan Teknis Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana Lintas Kementerian/Lembaga

Dilihat 105 kali
BNPB Gelar Bimbingan Teknis Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana Lintas Kementerian/Lembaga

Foto : BNPB melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menggelar Bimbingan Teknis Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana d Bogor, pada Selasa (1/7). (Bidang Komunikasi Kebencanaan/Beratria Sukisno)

BOGOR – BNPB melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menggelar bimbingan teknis mengenai Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagai langkah untuk mengakselerasi implementasi kebijakan Perpres 75 Tahun 2025 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, di Novotel Bogor, pada Selasa (1/7).

Dana bersama atau yang dikenal Pooling Fund Bencana telah diselaraskan dengan strategi investasi serta pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif, termasuk mekanisme transfer risiko. Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia memperkenalkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (Disaster Risk Financing and Insurance/DRFI) untuk melindungi keuangan negara serta masyarakat dari potensi risiko fiskal yang tinggi akibat bencana. Strategi DRFI ini memainkan peran penting sebagai sistem pembiayaan risiko yang berkelanjutan, efisien, terencana, tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.

Salah satu pilar dan prioritas dalam implementasi strategi DRFI ini adalah pembentukan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau lebih dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB) yang diharapkan mampu mendukung fiskal negara dalam mengurangi beban APBN terhadap dampak bencana, dana bersama ini dilaksanakan dengan berbagai mekanisme pengumpulan dana dari berbagai sumber yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang telah diturunkan dalam Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Peraturan BNPB 1/2024 memuat norma norma secara umum mengenai pengaturan dan prioritas penyaluran, tata cara permohonan, tim penelaahan, verifikasi dan evaluasi serta sistem informasi sedangkan untuk PMK 28/2025 memuat ketentuan mengenai mekanisme pengumpulan, pengembangan, dan penyaluran dana bersama.

Kegiatan yang dihelat tanggal 1-3 juli 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan peserta dalam menyusun permohonan dana bersama serta menyiapkan dokumen pengelolaan lingkungan dan sosial secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua disampaikan dengan metode pendekatan learning by doing untuk mengembangkan keterampilan peserta yang mencakup simulasi dan praktek secara langsung serta dipadukan dengan sesi kerja kelompok dan diskusi yang mendalam untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan penerapan yang efektif.

Bimbingan teknis ini membahas 7 materi utama terkait penyaluran dana bersama yaitu ancaman bencana dan kegiatan prioritas Renas PB 2025-2029, strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana dan pengelolaan dana bersama, mekanisme penyaluran dana bersama, reviu permohonan dana bersama, dan sistem pengelolaan lingkungan dan sosial dalam penyaluran dana bersama. 

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa “Bimtek ini bukan sekedar pertemuan formal, melainkan untuk membahas tanggung jawab bersama dalam implementasi penyaluran Dana Bersama, kita semua diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, ide dan gagasan”. Selain itu, Dana bersama diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada APBN/APBD dan memotong mata rantai respons darurat yang reaktif, ujar Raditya.

Hadir juga sebagai narasumber Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Direktur Mitigasi Bencana, Direktur Peringatan Dini, Analis Kebencanaan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana, perwakilan Inspektur 3 BNPB, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Kerjasama Regional dan Bilateral, Kementerian Keuangan, Kepala Divisi Manajemen Risiko, BPDLH serta diikuti oleh perwakilan dari Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan unit teknis BNPB



Abdul Muhari, Ph.D. 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN