Salah satu kegiatan Inspektorat I BNPB dalam Tahun 2014
ini adalah sosialisasi tertib administrasi dan akuntabilitas terkait pengelolaan
dana penanggulangan bencana. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari
dari tanggal 27 Februari s.d 1 Maret 2014 yang bertujuan agar pengelola
keuangan dana bantuan penanggulangan bencana dapat lebih memahami mekanisme
pengelolaan, pertanggungjawaban serta pelaporan dana penanggulangan bencana
sehingga diharapkan pengelola dana bantuan dan administrasinya menjadi lebih
tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sosialisasi dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, Provinsi
Jawa Tengah, yang difasilitasi oleh BPBD Kabupaten Banyumas dan berlangsung di
Hotel Horison Purwokerto, Jalan Dr. Angka No. 71 Purwokerto, pada tanggal 28
Februari 2014. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 50 orang yang
berasal dari BPBD Kab. Cilacap, BPBD Kab. Kebumen, BPBD Kab. Banjarnegara dan
BPBD Kab. Purbalingga.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si., dalam sambutan singkatnya
menyampaikan bahwa perlu adanya SDM unsur pelaksana BPBD yang berkualitas dan
berkompeten sehingga penanggulangan bencana
dapat dilakukan dengan prinsip – prinsip cepat dan tepat, prioritas dan
terpadu, serta mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi tertib administrasi
dan akuntabilitas pengelolaan dana penanggulangan bencana. Diharapkan dengan
sosialisasi ini unsur BPBD di wilayah Banyumas, Purbalingga, Cilacap, dan
Kebumen (MASBARLiNGCAKEB) bisa lebih memahami mekanisme pengelolaan,
pertanggungjawaban serta pelaporan dana penanggulangan bencana.
Sesi materi kedua yaitu dari Inspektur I BNPB Rudi
Phadmanto, Ak, MBA. mengenai “Tertib
Administrasi, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Penanggulangan
Bencana”, meliputi: prinsip penanggulangan bencana; tujuan manajemen
bencana; prinsip dasar dana penanggulangan bencana; dana penanggulangan
bencana; dan pengelolaan dana penggulangan bencana. Sesi materi ketiga dari
auditor Inspektorat I, mengenai “Peran
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana”, meliputi: Undang-undang nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; pembentukan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB); struktur organisasi BNPB; sistem penanggulangan
bencana; dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Materi terakhir dari
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas mengenai “Sosialisasi Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas”, meliputi: kebijakan
penanggulangan; membangun sistem penanggulangan bencana yang handal; dana PB
bersumber dari dana APBN yang diterima di Kabupaten Banyumas; pengawasan; dan
laporan pertanggungjawaban. Keingintahuan dari para peserta sangat tinggi,
hal ini terlihat saat sesi diskusi dan tanya oleh seluruh peserta sesuai tema
yang disampaikan oleh narasumber. (slamry)
- Home
- SOSIALISASI TERTIB ADMINISTRASI DANA PENANGGULANGAN BENCANA DI BANYUMAS