Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2004
Deskripsi:
Tentang : Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal:
Penulis:
Penerbit:
Copyright @BNPB 2019