BNPB Lantik 64 Pejabat
12 Sep 2018 11:36 WIB

Foto : BNPB Lantik 64 Pejabat ()
JAKARTA- Sekretaris Utama BNPB, Ir.Dody Ruswandi,MSCE melantik 64 pejabat di lingkungan BNPB untuk jabatan eselon III sebanyak 7 orang, dan eselon IV sebanyak 54 orang, berdasarkan Keputusan Kepala BNPB No 252 tanggal 7 September Tahun 2018 bertempat di Gedung Graha BNPB, Jakarta pada (12/9/2018). Dalam pidatonya, Sekretaris Utama membacakan sambutan dari kepala BNPB, “Kebahagian kita bersama dalam hari ini menghadiri acara pelantikan pejabat struktural, dan administrasi dalam keadaan sehat.
Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu organisasi. Transfer terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.
Dalam pemberian promosi jabatan harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bisa menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi.
Saya berharap kepada pejabat yang dilantik agar segera bekerja secara profesional dan membenahi kekurangannya. Serta dapat mewujudkan kedisplinan dan memiliki sikap teladan. Akhir kata saya mengucapkan selamat kepada sudara sekalian yang dilantik, ucap Dody.
Pelantikan ini merupakan amanat kepala BNPB No 1 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja di lingkungan BNPB dimana posisi jabatan struktural agar segara terisi agar fungsi organisasi optimal.
Kewenangan dalam menangkat dan memindahkan pejabat struktural dilingkungan BNPB adalah kewenangan kepala BNPB. Sebagai pejabat pembina pegawai diatur dalam undang-undang no 14 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 bahwa yang berwenang mengangkat pegawai negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaia.
Admin