Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Dilihat 540 kali
BNPB Gelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Foto : Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 17-18 Juli 2025 di Kota Bogor. (Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana)

BOGOR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menggelar Uji Petik Rancangan Petunjuk Pelaksanaan Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 17-18 Juli 2025 di Kota Bogor.

Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan inisiasi Pemerintah Indonesia dalam mendukung implementasi strategi Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) untuk mendukung fiskal negara dalam mengurangi beban APBN terhadap dampak bencana. Lebih lanjut, inisiasi ini dilaksanakan dengan melibatkan mekanisme pengumpulan dana dari berbagai sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta pengembangan dana pada berbagai instrumen investasi.

Dalam jangka waktu dekat, Dana Bersama Penanggulangan Bencana ini dapat dimanfaatkan baik melalui skema transfer risiko maupun pembiayaan kegiatan pra bencana, darurat bencana, dan pasca bencana sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. 

Sebagai langkah dalam mewujudkan hal ini, BNPB yang memiliki peran utama dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana. Dalam mendukung tugas tersebut, BNPB bersama Kemenkeu sedang mempersiapkan instrumen tata kelola penyaluran Dana Bersama. Berbagai regulasi dan panduan dipersiapkan untuk memastikan penyaluran dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, digunakan secara efisien, terencana, tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.

Salah satu panduan yang disusun adalah Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Hal ini sejalan dengan amanat dari dari Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat, Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian Negara/Lembaga membentuk tim fasilitator. Tim fasilitator bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang akan didanai oleh Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Agus Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari proses penyusunan Juklak Tim Fasilitator Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Pendanaan Dana Bersama memberi ruang bagi kelompok masyarakat atau Pokmas untuk menjadi pelaksana langsung kegiatan diberbagai fase penanggulangan bencana. “Pelibatan aktor yang aktif terlibat dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah menjadi esensial dalam memberi masukan pada penyusunan regulasi dan panduan, salah satunya Juklak ini,” ujar Agus lebih lanjut.

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini, dihadiri oleh lebih dari 60 peserta dari perwakilan BPBD Kota Bogor, BPBD Kabupaten Bogor, BPBD Kabupaten Cianjur, Dinas Sosial Kota Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah Kota Bogor, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Rumah Zakat, Pena Bulu -  Oxfam Kota dan Kabupaten Bogor, Kwarcab Pramuka Kabupaten Bogor, PMI Kota Bogor, PMI Kabupaten Bogor, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Jawa Barat, Ibu Foundation, Serikat Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Cianjur, LPBI NU Jawa Barat, Pusat Studi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Pusat Studi Bencana (PSB) LPPM IPB, serta Praktisi Kebencanaan Ninil Jannah, Untung Winarso, dan Rahmat Subiyakto.

Partisipasi aktif peserta menghasilkan masukan dan rekomendasi berarti bagi penyempurnaan draft petunjuk pelaksanaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menjamin bahwa proses persiapan penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana dapat menjangkau penerima manfaat, terutama masyarakat, secara luas dalam memperkuat kapasitas bangsa dalam menghadapi bencana.



Abdul Muhari, Ph.D.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB


Penulis

Admin


BAGIKAN