BNPB Gelar FGD Pemutakhiran Petunjuk Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
22 Okt 2024 15:26 WIB

Foto : Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam upaya penguatan proses Penyusunan Pemutakhiran Pedoman Bidang infrastruktur berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengendalian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada Kamis (17/10) Kota Bekasi, Jawa Barat. (BNPB)
JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam upaya penguatan proses Penyusunan Pemutakhiran Pedoman Bidang infrastruktur berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengendalian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada Kamis (17/10) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB bertugas menyelenggarakan fungsi kebijakan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan menyusun Juklak tentang pelaporan dan pengendalian pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Plt. Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB, Eny Supartini dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Juklak tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mekanisme pelaksanaan, pelaporan, sampai kepada pengendalian kegiatan.
Tentunya petunjuk pelaksanaan ini masih membutuhkan banyak masukan dari kementerian lembaga terkait, agar pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bisa terwujud secara efektif dan efisien di masa yang akan datang.
Agenda pertemuan kali ini menghimpun informasi dan Lesson Learn atas pembelajaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, serta strategi percepatan pelaksanaan kegiatan, melalui pemaparan dan diskusi interaktif terhadap praktik baik yang telah dilakukan, serta beberapa upaya dalam menghadapi kendala dan permasalahan yang dihadapi diharapkan dapat menjadi input positif bagi penyusunan dokumen ini nantinya.
Kasubdit Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Sosial BNPB, Ati Setiawati memandu pembahasan FGD yang menghasilkan sejumlah usulan yang diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam penyempurnaan penyusunan Juklak, instrumen, serta SOP pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hibah rehabilitasi rekonstruksi sehingga output rekomendasi yang dihasilkan dapat menunjang efektivitas pemanfaatan dana hibah rehabilitasi rekonstruksi pascabencana.
Pertemuan ini dihadiri oleh Inspektur ll BNPB, Biro Hukum dan Kerja sama BNPB, Ketua Tim Hibah Daerah DJPK Kemenkeu, Perwakilan Dit.MPBK. Kemendagri, Perwakilan Dit.SSPJJ, Ditjen BINAMARGA PUPR, Dit. Bina Operasi dan Pemeliharaan SDA PUPR, dan Dit. Advokasi Pemerintah Pusat LKPP.
Abdul Muhari, Ph.D.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Admin