Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

WhistleBlowing System BNPB

Dilihat 1115 kali
WhistleBlowing System BNPB

Foto : WhistleBlowing System BNPB ()

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerjasama dengan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) dalam mengurangi tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB melalui aplikasi WhistleBlowing System (WBS) www.wbs.lkpp.go.id yang dimiliki oleh LKPP.

Inspektorat II Kahartomi mengatakan “dengan niat baik dan tulus, diharapkan WhistleBlowing System ini dapat menghilangkan penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa di BNPB”.

WBS merupakan saluran pengaduan yang responsif sehingga harus segera ditanggapi laporan tersebut agar masyarakat percaya kepada BNPB, Pelapor (Whistleblower) sendiri merupakan orang dalam Kementerian/Lembaga/Institusi lain yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja, dalam hal ini pelapor merupakan pegawai BNPB itu sendiri. Melalui WBS ini pelapor dapat melaporkan kejanggalan yang terjadi dalam proses pengadaan barang / jasa dilingkungan BNPB. Salah satu contoh ketika melakukan pengadaan barang / jasa terjadi intervensi dari pihak tertentu untuk memenangkan perusahaan tertentu, hal ini dapat dilaporkan melalui WBS dengan didukung dengan bukti-bukti yang akurat.

“Kategori penyimpangan yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah penyimpangan prosedur, Korupsi Kolusi dan Nepotisme, serta persaingan usaha yang tidak sehat” Ujar Robi Darmawan selaku Kepala Saksi Keterangan Ahli Pekerjaan Konstruksi Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP dalam acara Sosialisasi WhistleBlowing System pada Selasa (20/12) di Graha BNPB, Jakarta.

Identitas pelapor akan dirahasiakan dengan hanya cukup menuliskan nama samaran saat akan melaporkan kejanggalan proses pengadaan barang / jasa, pelapor juga akan mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika merasa terancam setelah melakukan laporan tersebut.

Laporan tersebut akan diverifikasi oleh verifikator, apabila bukti yang dicantumkan kurang lengkap, maka verifikator akan meminta bukti dilengkapi oleh pelapor dan dilengkapi dalam kurun waktu tiga puluh hari, jika syarat terpenuhi maka akan ditelaah dan diproses oleh tim penelaah. Untuk BNPB sendiri, terdapat Veifikator dua orang yang terdiri dari Inspektorat I dan Inspektorat II, serta penelaah terdiri dari dua orang yang diambil dari Biro Hukum.

Sementara itu bagi masyarakat umum dapat memberikan pengaduan terhadap penyimpangan melalui portal www.pengaduan.lkpp.go.id Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Biro Hukum Dicky Fabrian dan Kepala Biro Umum Tavip Joko Prahoro. (dms)

Penulis

Admin


BAGIKAN