Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Sosialisasi Peraturan BNPB mengenai Sistem Peringatan Dini Bencana

Dilihat 683 kali
Sosialisasi Peraturan BNPB mengenai Sistem Peringatan Dini Bencana

Foto : Sosialisasi peraturan lembaga sistem peringatan dini bencana, Yogyakarta pada Kamis (11/7). (Direktorat Peringatan Dini BNPB)

JAKARTA – BNPB menyelenggarakan sosialisasi peraturan lembaga mengenai sistem peringatan dini bencana. Regulasi tersebut sangat penting dalam penguatan upaya pengurangan risiko bencana. Kegiatan ini berlangsung di Yogyakarta pada Kamis lalu (11/7). 

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut bernomor 2 tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana. Menurut Direktur Peringatan Dini BNPB Afrial Rosya, sistem peringatan dini akan diwujudkan dalam suatu platform yang kemudian diintegrasikan dengan semua pusat pengendalian operasi (pusdalops) yang ada di daerah. 

Afrial menambahkan, platform tersebut akan mampu menghasilkan analisis dan pemantauan yang dilakukan kementerian/lembaga pengampu. Sistem ini akan mampu membaca multi-hazard yang ada dan memberikan diseminasi yang cepat dan tepat.

Sementara itu, tata kelola peringatan dini untuk berbagai ancaman bahaya di Indonesia perlu ditingkatkan melalui pengintegrasian ke dalam suatu sistem nasional. 

Peraturan tersebut terinisasi sebagai dasar hukum dalam penerapan sistem peringatan dini bencana yang mencakup pemantauan ancaman, prediksi, pengkajian risiko bencana serta aktivitas komunikasi dan kesiapsiagaan. Hal tersebut memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha dan pihak lain untuk mengambil tindakan pengurangan risiko bencana. 

Respons dalam Sosialisasi 

Pada acara yang berlangsung sehari ini peser ta dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta mengapresiasi adanya kebutuhan platform peringatan dini bencana yang terpusat. Pengelolaan data di daerah yang berasal dari berbagai sumber belum optimal. Ini menyebabkan respons masyarakat menjadi kurang efektif dan tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Sedangkan dari BPBD Kabupaten Boyolali, regulasi dapat merumuskan secara pasti sehingga ini dapat menyikapi praktik kepercayaan lokal yang diikuti warga. Menurutnya, ini dapat membantu dalam penguatan peringatan dini efektif di tengah masyarakat. BPBD Kabupaten Boyolali mencontohkan, di sepanjang lereng Gunung Merapi, yang masuk ke dalam wilayah masyarakat Boyolali, warga setempat melarang adanya bentuk bunyi - bunyian dan melakukan aksi peringatan dini dengan asap dari pembakaran.

Dalam kesempatan ini pula diperoleh masukan apa yang menjadi tantangan dalam praktik penyelenggaraan peringatan dini di daerah,di antaranya masih terlalu banyak platform pantauan bahaya dari kementerian/lembaga terkait. 

Situasi ini perlu upaya pemaduan antara sistem peringatan dini yang sudah ada baik yang bersifat teknologi maupun kearifan lokal dengan rencana platform yang akan dibangun, diseminasi serta penguatan respons masyarakat atas peringatan dini bencana perlu diperbanyak sehingga mereka akan terus teredukasi dan terbiasa dengan peringatan dini bencana.

BNPB mengundang peserta dari perwakilan Biro Hukum, Organisasi dan Kerja sama BNPB, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Stasiun Geofisika Kelas I Kabupaten Sleman, BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk BPBD kabupaten dan kota di dalamnya, serta BPBD Kabupaten Pacitan, Kota Magelang, Klaten dan Boyolali.

Operasionalisasi peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024 berikut dengan platform yang akan dibentuk sangat ditunggu untuk penyiapan respons yang cepat, tepat, akurat dan akuntabel serta memperhatikan kearifan lokal setempat.



Abdul Muhari, Ph.D. 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN