Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Presiden: Cegah Covid-19 Semakin Meluas dengan Kurangi Mobilitas dan Pembatasan Sosial

Dilihat 305 kali
Presiden: Cegah Covid-19 Semakin Meluas dengan Kurangi Mobilitas dan Pembatasan Sosial

Foto : Petugas melayani salah satu penumpang menggunakan kursi roda saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/3). (Humas BNPB/Danung Arifin)



JAKARTA - Di tengah upaya penanganan pandemi global virus korona di Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pencegahan terhadap penyebaran yang lebih luas di tengah masyarakat menjadi hal yang paling utama.

Saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020, Presiden menggarisbawahi betul pentingnya mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lainnya, melakukan pembatasan sosial (social distancing), serta mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19.

"Tiga hal ini penting terus kita ulang-ulang. Karena itu kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah betul-betul harus kita sampaikan terus sehingga betul-betul bisa dijalankan secara efektif di lapangan," kata Presiden.

"Tetapi kita harus tahu juga bahwa yang tidak bekerja di rumah tentu saja tetap bekerja di lapangan dan di kantor dengan tetap saling menjaga jarak," imbuhnya.

Kepala Negara mengingatkan bahwa jangan sampai kebijakan tersebut dipandang publik sebagai sebuah kesempatan untuk berlibur dan malah justru mendatangi pusat keramaian. Oleh karenanya, Presiden meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengajak masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, dan tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19.

"Kita harus mengevaluasi penyelenggaraan acara keagamaan (dan lainnya) yang melibatkan banyak orang," tuturnya.

Selain itu, untuk mengurangi risiko penyebaran virus korona tersebut, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan diterapkannya secara ketat pembatasan sosial (social distancing) di sarana umum dan fasilitas transportasi massal seperti di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan lainnya.


Jakarta, 19 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Penulis

Admin


BAGIKAN