Pemanfaatan Dana Desa untuk Cegah dan Tangani Penyebaran Covid-19
21 Mar 2020 08:05 WIB
Foto : Dume Sinaga (Komunuikasi Kebencanaan)
JAKARTA – Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.
“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19,” tambah Taufik, Sabtu (21/3).
Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat
menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19. Penggunaan dana dapat
disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.
“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.
Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik
meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen
administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini
pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik
pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya
perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes).
Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan
dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.
Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434
kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa
dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak
penyebaran Covid-19.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB
Admin