Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Pasien Covid-19 Tembus 100.303 Kasus

Dilihat 409 kali
Pasien Covid-19 Tembus 100.303 Kasus

Foto : Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)


JAKARTA - Kasus Positif Covid-19 tembus 100.303 kasus. Jumlah kumulatif itu bertambah dengan adanya penambahan kasus baru sebanyak 1.525 kasus per 27 Juli 2020, sebagaimana dicatat Kementerian Kesehatan. 

"Hari ini bangsa Indonesia mencapai angka yang secara psikologis cukup berarti, yaitu seratus ribu, dan ini mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia masih dalam keadaan krisis. Untuk itu kita perlu waspada," jelas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Senin 27 Juli 2020 di Kantor Presiden.

Secara global, ia menjelaskan, berdasarkan total kasus per 1 juta populasi, Indonesia kini menempati urutan ke 142 dari 215 negara. Khusus di Asia, Indonesia berada di urutan ke 28 dari 49 negara. 

"Kondisi ini tidak serta merta mengatakan Indonesia aman. Kita tidak boleh lengah dalam menghadapi Covid-19 ini," lanjutnya. 

Selain penambahan kasus, perubahan zonasi juga terjadi. Daerah yang masuk menjadi zona merah juga bertambah. Dari yang semula pada tanggal 19 Juli 2020 sebanyak 35 kabupaten/kota, kini bertambah jadi 53 kabupaten/kota. 

Zona merah terdapat pada 15 provinsi dengan total daerah ada 53 kabupaten/kota. Diantaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Selatan (1), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tenggara (1), Papua (1), Sulawesi Selatan (1), Nusa Tenggara Barat (2), Kalimantan Timur (1) Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (8), Jawa Timur (9), Jawa Tengah (8), Gorontalo (3), DKI Jakarta (5) dan Bali (1).

Selain zona merah, daerah yang termasuk zona oranye juga ikut bertambah dari semula 169 daerah kini menjadi 185 daerah. 

"Ini bukan kabar yang menggembirakan, dan ini perlu menjadi perhatian kita bersama," masih katanya.

Yang menjadi perhatian utama adalah klaster penyumbang kenaikan kasus. Diantaranya pasar dan tempat pelelangan ikan (TPI), pesantren, lokal transmisi, fasilitas kesehatan, seminar, mall, tempat ibadah dan perkantoran. 

"Mohon kerjasama dari satgas di daerah, agar operator dari para penyelenggara fasilitas ini agar betul-betul dilakukan monitoring dan evaluasi. Andaikata terjadi penambahan kasus, berarti ada yang tidak sempurna dalam pelaksanaannya," tegas Wiku.

Disamping itu, tingkat kesembuhan juga mengalami kenaikan jadi 58%, dengan posisi kumulatif di angka 58.173 kasus. Kesembuhan hari ini bertambah 1.518 dengan suspek sebanyak 54.910 dan spesimen 13.060. 

Tingkat kesembuhan tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 406 kasus, diikuti Jawa Timur sebanyak 362 kasus dan ketiga tertinggi ditempati Sulawesi Selatan dengan 132 kasus. Untuk tingkat kesembuhan di DKI Jakarta sebanyak 111 kasus.

Sementara untuk kasus kematian pasien, data terbaru menyatakan ada penambahan sebanyak 57 kasus, dengan total kumulatif ada 4.838 kasus. Dari jumlah itu persentasenya sebesar 4,8% dari total kasus terkonfirmasi. Kasus kematian terbanyak berada di Jawa Timur dengan 19 kasus, Jawa Tengah 10 kasus dan DKI Jakarta 10 kasus. 

Ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dari kondisi yang dipaparkannya jelas menyatakan kondisi krisis belum berlalu.

"Seperti pesan presiden hari ini, kita harus bisa menekan angka yang meninggal serendah-rendahnya, dan menaikkan tingkat kesembuhan setinggi-tingginya. Dan kita harus bisa mengendalikan pertumbuhan kasus secepat-cepatnya. Inilah yang menjadi target kita bersama dan perlu dukungan semua pihak," tandas Wiku. 

Jakarta, 27 Juli 2020

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Penulis

Admin


BAGIKAN