Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

MUI: Haram Hukumnya Tebar Kepanikan dan Info Hoax Soal COVID-19

Dilihat 264 kali
MUI: Haram Hukumnya Tebar Kepanikan dan Info Hoax Soal COVID-19

Foto : Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA. (Humas BNPB/Danung Arifin)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan haram hukumnya bagi masyarakat melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan di tengah wabah COVID-19.

"Waspada memang penting," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA melalui telekonferensi di saluran resmi BNPB di Jakarta, Kamis.

Namun, katanya melanjutkan, aktivitas yang menyebabkan kepanikan dapat memperkeruh situasi dan memperparah keadaan.

Aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan kepanikan tersebut antara lain adalah memborong masker, hand sanitizer dan alat kesehatan lain sehingga menimbulkan kelangkaan persediaan.

Kemudian, menyebarkan informasi yang terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau hoax, juga dapat menyebabkan kesimpangsiuran dan kesalahpahaman masyarakat tentang kondisi yang sebenarnya terjadi.

"Itu hukumnya haram," katanya.

Ia mengatakan masyarakat dan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bersama-sama untuk membatasinya.

"Ini bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," katanya.

Di tengah semakin meningkatnya kasus yang positif terkena virus SARS-COV-2, penyebab penyakit COVID-19, kata dia, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan ikhtiar dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, sekaligus beribadah serta berdoa agar wabah COVID-19 dapat segera berakhir.

Penulis

Admin


BAGIKAN