Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Komisi VIII DPR RI Restui Penambahan Pagu Indikatif BNPB Tahun 2020

Dilihat 804 kali
Komisi VIII DPR RI Restui Penambahan Pagu Indikatif BNPB Tahun 2020

Foto : Komisi VIII DPR RI Restui Penambahan Pagu Indikatif BNPB Tahun 2020 ()

Jakarta - Komisi VIII DPR RI merestui penambahan anggaran pagu indikatif Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 senilai Rp. 689,7 M, menurut hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang membahas tentang Pembicaraan Pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2020 dan RKP tahun 2020 dengan BNPB di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (17/6).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc selaku pemimpin rapat bersama para Anggota Komisi dapat memahami dan mendukung usulan tambahan tersebut guna menunjang tiga pilar program BNPB dengan rincian; Program Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya sebesar RP. 55,8 M, Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur BNPB sebesar Rp. 11,2 M dan Program Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 622,6 M.

Sebelumnya, BNPB hanya memiliki Pagu Indikatif tahun 2020 sebesar Rp 450,6 M dengan rincian; Program Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya sebesar RP. 213,6 M, Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur BNPB sebesar Rp. 8,9 M dan Program Penanggulangan Bencana sebesar Rp. 228,1 M.

Komisi VIII DPR RI sangat mengapresiasi hasil kinerja dan semangat Kepala BNPB, Doni Monardo atas paparan kebutuhan dalam mendorong kinerja BNPB dalam tiga sektor tersebut yang dinilai sangat dibutuhkan sebuah negara khususnya Indonesia dalam meningkatkan kapasitas dan mitigasi baik struktural maupun non struktural.

Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama Pejabat Eselon I BNPB atas pagu indikatif BNPB Tahun 2020 dan usulan tambahan anggaran BNPB Tahun 2020.

Dalam hasil rapat yang diputuskan, pihak Komisi VIII DPR RI mendesak Kepala BNPB agar dalam penyusunan RKA Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti pandangannya seperti;

1. Melakukan kajian dalam upaya penguatan kelembagaan BNPB untuk menjadi Kementerian.

2. Mendesak BNPB untuk merespon upaya percepatan revisi Undang-Undang No 24 Tahun 2007 yang diinisiasi DPR.

3. Mendorong Paradigma dan konsep baru BNPB dengan titik berat pada mitigasi bencana dengan dukungan anggaran yang maksimal.

4. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas sosialisasi dan edukasi mitigasi bencana kepada pemerintah daerah dan masyarakat termasuk sekolah dan perguruan tinggi sesuai dengan jenis ancaman dan strategi bencana di wilayahnya.

5. Mendesak BNPB melakukan terobosan dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan terkait minimnya anggaran dan efektifitas dalam penanggulangan bencana.

6. Mendorong BNPB untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait serta melibatkan perusahaan asuransi dalam penanggulangan bencana.

7. Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terkait penetapan alokasi anggaran minimal 1% dari APBD untuk pencegahan bencana.

Keputusan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Kepala BNPB untuk selanjutnya dipaparkan kepada Kementerian Keuangan RI sebagai bahan ajuan pagu indikatif BNPB tahun anggaran 2020.

 

HUMAS BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN