Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Ini Kriteria PSBB di Wilayah Terduga Penyebaran Covid-19

Dilihat 172 kali
Ini Kriteria PSBB di Wilayah Terduga Penyebaran Covid-19

Foto : Sekjen Kemenkes RI, Oscar Primadi. (Humas BNPB/Dume Harjuti Sinaga)


JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa dalam menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ada beberapa mekanisme yang diambil dari beberapa kriteria yang ada.

"Mekanismenya adalah sebagai berikut. Kriteria pertama dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekjen Kemenkes RI, Oscar Primadi dalam melalui keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Kemudian, kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB.

Permohonan tersebut, juga harus disertai sejumlah data terkait. Seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Dalam hal ini, informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dam keamanan.

"Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau walikota, maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilyah tertentu," papar Oscar.

Selanjutnya, setelah menerima laporan permohonan tersebut, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari.

Adapun yang perlu diketahui bahwa PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).

"PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Lebih lanjut, Oscar berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Namun tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.




Agus Wibowo

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN