Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Imam Masjid Istiqlal: Nabi Perintahkan Shalat di Rumah Saat Banjir

Dilihat 1273 kali
Imam Masjid Istiqlal: Nabi Perintahkan Shalat di Rumah Saat Banjir

Foto : Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nassaruddin Umar saat memberikan konferensi pers di Kantor BNPB, Jumat (20/3). (Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)


JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan Nabi Muhammad SAW juga pernah meminta umatnya untuk shalat di rumah, tidak perlu ke masjid, saat terjadi banjir atau hujan deras.

"Jangan wabah virus sebesar ini, banjir atau hujan deras pun Nabi pernah meminta umat untuk shalat di rumah. Jangan menceburkan diri dalam kebinasaan," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.

Nasaruddin mengatakan orang-orang yang beriman dianjurkan untuk mencegah sesuatu yang mudharat. Menurut dia, mencegah mudharat lebih penting daripada mengejar manfaat.

Karena itu, dia mengajak umat Islam untuk berserah diri kepada Allah SWT. Kondisi memang sedang tidak memungkinkan untuk melakukan shalat Jumat seperti biasa.

"Kita semua sangat cinta pada agama kita, tetapi kita juga diperintahkan dalam Al Quran untuk tidak menceburkan diri dalam kebinasaan. Kalau sudah tahu di suatu tempat ada bahaya besar, kita diminta untuk menghindarinya," tuturnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan shalat Jumat selama dua minggu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.

Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan shalat lima waktu dan tarawih saat Ramadhan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Penulis

Admin


BAGIKAN