Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Upayakan Tata Kelola Sistem Peringatan Dini Bencana yang Efektif dan Menyeluruh

Dilihat 471 kali
BNPB Upayakan Tata Kelola Sistem Peringatan Dini Bencana yang Efektif dan Menyeluruh

Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Peringatan Dini melaksanakan advokasi teknis terkait Peraturan BNPB Nomor 2/2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana pada Jumat (1/11) di Jakarta. (Direktorat Peringatan Dini BNPB)

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Peringatan Dini melaksanakan advokasi teknis terkait Peraturan BNPB Nomor 2/2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana pada Jumat (1/11) di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengadvokasikan tata kelola peringatan dini yang terdelegasikan dalam Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Sistem Peringatan Dini Bencana kepada unit kerja terkait di BNPB.

Direktur Peringatan Dini BNPB, Afrial Rosya menjelaskan bahwa platform MHEWS yang saat ini sedang dibangun akan menyatukan pengetahuan risiko, koneksi data dan informasi, serta analisis dampak dan rekomendasi. Data analisi bahaya yang diterima dari kementerian/lembaga terkait ini kemudian diolah dalam platform sistem peringatan dini untuk akhirnya diluncurkan rekomendasi aksi. 

Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 2/204, terselenggaranya sistem peringatan dini bencana mengedepankan beberapa komponen utama seperti platform, konektivitas data dan informasi, interoperabilitas data, rekomendasi aksi respon peringatan dini, diseminasi peringatan dini, aksi respon peringatan dini dan pemanfaatan platform oleh pengguna. 

Deputi Bidang Pencegahan BNPB bertanggung jawab atas beberapa pokja yang terdiri dari berbagai unit kerja di BNPB sebagai pengelola platform, sementara pengawasan dan kontrol platform ada pada Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

Hasil peringatan dini yang kemudian akan disebarluaskan memuat informasi berupa jenis potensi bencana beserta turunannya, tingkatan peringatan dini bencana, daya rusak, potensi jiwa terpapar, prakiraan waktu kejadian dan kebutuhan sumber daya. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna platform yang akan menyasar pemerintah pusat dan daerah, lembaga usaha serta masyarakat umum. Tidak ketinggalan juga pemangku kepentingan lain seperti pengelola kawasan hunian, bisnis, industri, pariwisata hingga pengelola fasiltas vital.

Prasinta Dewi, Deputi Bidang Pencegahan BNPB dalam kesempatan ini menekankan bahwa peraturan ini akan memaksimalkan peran antar pemangku kepentingan sehingga terbentuk sinergi dalam pengurangan risiko bencana di masyarakat. Untuk itu, diharapkan implementasi dari regulasi ini didukung oleh para pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas sistem peringatan dini bencana. 

Adapun advokasi ini telah dilaksanakan sebelumnya di Bali dan Yogyakarta dengan melibatkan BPBD provinsi hingga seluruh kabupaten/kota, dan akan kembali dilaksanakan di Banten dan Nusa Tenggara Barat. 



Abdul Muhari, Ph.D. 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN