Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Gelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Bahaya

Dilihat 329 kali
BNPB Gelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Bahaya

Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Bahaya secara hybrid di Kota Surabaya pada Kamis (14/3). (Direktorat PERB)


SURABAYA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Peta Bahaya secara hybrid di Kota Surabaya pada Kamis (14/3). Kegiatan ini digelar untuk menjaring komitmen institusi yang bersinggungan dengan penanggulangan bencana di tingkat nasional dan daerah, melakukan inventarisasi metodologi termutakhir dari walidata, serta pembentukan tim asistensi dengan melibatkan walidata bahaya pada kementerian/lembaga terkait sebagai bahan rujukan dan quality control dalam proses penyusunannya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur PERB, Dr. Udrekh, dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga walidata bahaya, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Badan Inforamasi Geospasial. Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Direktur PERB mengingatkan tentang arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023 mengenai pentingnya melakukan identifikasi risiko bencana. Penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) oleh pemerintah kabupaten/kota juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.

Saat ini baru sekitar 44,9% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki dokumen KRB yang aktif, dengan kabupaten/kota sisanya belum menyusun dokumen KRB atau dokumen KRB yang pernah disusun telah habis masih berlakunya. 

Direktur PERB juga menyoroti perlunya peta bahaya yang dihasilkan sesuai dengan pedoman dari lembaga walidata sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2023. Pada tahun 2024 ini, Direktorat PERB memiliki program penyusunan peta bahaya tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk 12 jenis bencana dengan melibatkan walidata, dengan harapan hasil peta bahaya tersebut sesuai dengan standar yang diterapkan oleh walidata.

Program penyusunan peta bahaya ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pengkajian risiko bencana. Pemerintah daerah dihararapkan dapat melanjutkan proses pengkajian risiko bencana dengan menggunakan peta bahaya yang telah tersedia dan melengkapinya secara mandiri dengan pengkajian kerentanan dan kapasitas.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terjadi sinergi antara berbagai instansi terkait dalam upaya penanggulangan bencana, serta terciptanya peta bahaya yang akurat dan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun dokumen KRB di tingkat kabupaten/kota.

Penulis

Admin


BAGIKAN