BNPB Buka Pendaftaran Bimbingan Teknis Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
17 Mar 2020 15:38 WIB
Foto : Ilustrasi Bimbingan Teknis BNPB (Direktorat Pengembangan Strategi Bencana BNPB)
JAKARTA- Sedikitnya tercatat 3.814 kejadian bencana terjadi di
Indonesia selama 2019 yang mana mengakibatkan kerusakan dan kerugian
hingga menyentuh angka Rp 80,46 triliun. Hal ini tidak termasuk kerugian
akibat dari bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selain itu
korban jiwa dengan jumlah yang sangat besar yang ditimbulkan akibat
bencana tersebut membuat pemerintah pusat dan daerah sebagai penanggung
jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana berupaya melakukan
perencanaan penanggulangan bencana secara terstruktur dan tersistematis
sehingga diharapkan mampu mengurangi dampak dan risiko bencana secara
yang optimal.
Rencana penanggulangan bencana itu disusun
berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana sehingga memberikan
objektivitas arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Kebutuhan
terhadap Rencana Penanggulangan Bencana juga sangat disadari oleh semua
pihak yang terlibat, sehingga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 35 dan 36 agar
setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan
penanggulangan bencana.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 101 tahun 2019 tentang standar teknis pelayanan dasar pada
standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota
menyebutkan bahwa pada pasal 4, bahwa penyusunan rencana penanggulangan
bencana (RPB) termasuk pada kegiatan pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap bencana sehingga daerah yang belum memiliki RPB
diwajibkan untuk memenuhi pelayanan dasar tersebut.
Atas dasar
pertimbangan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
menghimbau Kabupaten/Kota yang akan menyusun dokumen RPB pada tahun 2020
dan 2021, agar dapat mendaftarkan dirinya pada Bimtek penyusunan RPB
tahun 2020 di link berikut bit.ly/daftarrpb2020. Adapun informasi waktu
pelaksanaan Bimtek akan diinformasikan kemudian.
Biaya yang ditanggung oleh BNPB yaitu paket meeting. Batas pendaftaran sampai dengan 17 April 2020.
Informasi
lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB.
Direktorat Pengembangan Strategi Bencana BNPB
Admin