Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

BNPB Buka Pendaftaran Bimbingan Teknis Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)

Dilihat 282 kali
BNPB Buka Pendaftaran Bimbingan Teknis Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)

Foto : Ilustrasi Bimbingan Teknis BNPB (Direktorat Pengembangan Strategi Bencana BNPB)


JAKARTA- Sedikitnya tercatat 3.814 kejadian bencana terjadi di Indonesia selama 2019 yang mana mengakibatkan kerusakan dan kerugian hingga menyentuh angka Rp 80,46 triliun. Hal ini tidak termasuk kerugian akibat dari bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selain itu korban jiwa dengan jumlah yang sangat besar yang ditimbulkan akibat bencana tersebut membuat pemerintah pusat dan daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana berupaya melakukan perencanaan penanggulangan bencana secara terstruktur dan tersistematis sehingga diharapkan mampu mengurangi dampak dan risiko bencana secara yang optimal.

Rencana penanggulangan bencana itu disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana sehingga memberikan objektivitas arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Kebutuhan terhadap Rencana Penanggulangan Bencana juga sangat disadari oleh semua pihak yang terlibat, sehingga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2019 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota menyebutkan bahwa pada pasal 4, bahwa penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB) termasuk pada kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana sehingga daerah yang belum memiliki RPB diwajibkan untuk memenuhi pelayanan dasar tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghimbau Kabupaten/Kota yang akan menyusun dokumen RPB pada tahun 2020 dan 2021, agar dapat mendaftarkan dirinya pada Bimtek penyusunan RPB tahun 2020 di link berikut bit.ly/daftarrpb2020. Adapun informasi waktu pelaksanaan Bimtek akan diinformasikan kemudian.

Biaya yang ditanggung oleh BNPB yaitu paket meeting. Batas pendaftaran sampai dengan 17 April 2020.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB.



Direktorat Pengembangan Strategi Bencana BNPB

Penulis

Admin


BAGIKAN