Jumat, 03/09/2010 15:22:39
   GEOSPASIAL
Home Kontak Link Sitemap
   PERINGATAN DINI       

Sebaran Gunung Api



 GALLERY
  Foto Bencana
  Foto Kegiatan
  Leaflet
  Poster

 CEK EMAIL

Login ke sistem e-mail

 KERJASAMA



Rapat Konsolidasi dan Percepatan Pembentukan BPBD PDF Cetak E-mail
Rabu, 15/04/2009 01:31:58

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hari ini, Rabu (15/4), menyelenggarakan rapat konsolidasi dan percepatan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bertempat di hotel Millenium Jakarta.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNPB, Dr. Syamsul Ma’arif, dan dihadiri para Kepala BPBD yang dijabat secara exofficio oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Pelaksana BPBD/Kepala Kesbang Linmas/SKPD yang menangani penanggulangan bencana serta wakil DPRD provinsi seluruh Indonesia.

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan BPBD tingkat provinsi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2007, meningkatkan pemahaman kebijakan penanggulangan bencana antara pusat dan daerah, serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Saat ini telah terbentuk 6 BPBD provinsi dan 6 BPBD kabupaten/kota.  

Dalam sambutannya, Syamsul Ma'arif menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berada di daerah rawan bencana, dengan kejadian bencana yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga memerlukan upaya penanggulangan bencana yang ditangani secara komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi serta menekankan pada upaya penanganan secara sistemik.

Untuk itulah pemerintah dan DPR telah membuat komitmen politis dalam bentuk penetapan UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keberadaan UU tersebut memberikan landasan berupa:

·         adanya payung hukum yang memberikan mandat bagi perlindungan rakyat dari resiko bencana,

·         perubahan cara pandang dari responsif menjadi pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan,

·         terintegrasinya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan,

·         penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dan dibiayai oleh anggaran pembangunan pemerintah dan pemerintah daerah,

·         pembentukan suatu kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat dan sembada,

·         pengaturan tentang hak dan kewajiban rakyat dalam penanggulangan bencana.

Dari aspek kelembagaan, sesuai dengan amanat UU 24/2007, Pemerintah telah membentuk BNPB yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 8/2008. Sedangkan di daerah, mengacu pada pasal 18 UU 24/2007, Pemerintah Daerah membentuk BPBD baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Untuk mendorong pembentukan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Mendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD, sedangkan Kepala BNPB menetapkan Peraturan Kepala BNPB No 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD, dimana kedua peraturan tersebut merupakan acuan dalam pembentukan BPBD.

Disamping membentuk kelembagaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, antara lain dengan mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD, memadukan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan daerah, melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melaksanakan tanggap darurat bilamana bencana terjadi dan memulihkan serta meningkatkan secara lebih baik kehidupan masyarakat yang terkena bencana.

Selanjutnya, Kepala BNPB mengatakah bahwa, dengan pembentukan BNPB dan BPBD ini, bukan berarti bahwa seluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga dilaksanakan oleh masyarakat, lembaga usaha dan berbagai pihak yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Mengingat tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan penanggulangan bencana yang baik, sumber daya manusia BNPB maupun BPBD yang nantinya akan dibentuk harus betul-betul memiliki pengetahuan, pengalaman serta dedikasi yang tinggi dalam bidang penanggulangan bencana. Hal ini tentunya benar-benar menuntut perhatian dari pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Syamsul Ma'arif mengharapkan, Indonesia tidak saja sebagai ‘supermarket’ bencana, namun bisa juga menghasilkan 'para ahli' di bidang penanggulangan bencana.

 
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara meletus pada  Minggu 29 Agustus 2010 pukul 00.08 WIB. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral menyatakan status Gunung Sinabung menjadi AWAS dan mengubah tipenya dari tipe B menjadi tipe A terhitung pukul 00.10 WIB tanggal 29 Agustus 2010. Dan pada pukul 00.10 WIB PVMBG memutuskan untuk melakukan pengungsian masyarakat yang bermukim dan beraktivitas pada radius 6 km dari kawah aktif.



Menurut laporan PVMBG terdapat 1 gunung api berstatus siaga yaitu Gunung Api Ibu sejak 5 Agustus 09.

 PRAKIRAAN

Prakiraan Daerah Potensi Banjir

   Agustus 2010

   September 2010

   Oktober 2010


    Aceh

     Sumut

    Riau

    Sumbar

    Sumsel

    Bengkulu

    Jambi

    Lampung

    Banten

    Jabar

    Jateng & DIY

    Jatim

    Bali

    Kalbar

    Kaltim

    Kalteng

    Kalsel

    Sulbar

    Sulut

    Sulteng

    Maluku

    NTB

    NTT

    Papua Barat

    Papua



 AGENDA KEGIATAN
<< September ’10 >>
Se Sl Rb Km Jm Sb Mn
  
 1
 2
 3
 4
 5
 6
 7
 8
 9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
   
 RSS FEED

  PENGUMUMAN

BEASISWA PROGRAM PENDIDIKAN PASCA SARJANA


LOMBA PENULISAN KEBENCANAAN

Copyright © 2007-2008
bnpb.go.id
BNPB
Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat
Telp POSKO : 021-3458400
Fax : 021-3458500
Email : posko @ bnpb.go.id