|
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
hari ini, Rabu (15/4), menyelenggarakan rapat konsolidasi dan percepatan
pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bertempat di hotel
Millenium Jakarta.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNPB, Dr. Syamsul
Ma’arif, dan dihadiri para Kepala BPBD yang dijabat secara exofficio oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Pelaksana
BPBD/Kepala Kesbang Linmas/SKPD yang menangani penanggulangan bencana serta
wakil DPRD provinsi seluruh Indonesia.
Rapat ini bertujuan untuk mempercepat
pembentukan BPBD tingkat provinsi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2007,
meningkatkan pemahaman kebijakan penanggulangan bencana antara pusat dan daerah,
serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Saat ini telah terbentuk 6 BPBD provinsi dan 6 BPBD kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Syamsul Ma'arif menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berada di
daerah rawan bencana, dengan kejadian bencana yang terus meningkat dari tahun
ke tahun, sehingga memerlukan upaya penanggulangan bencana yang ditangani secara
komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi serta menekankan pada
upaya penanganan secara sistemik.
Untuk itulah pemerintah dan DPR telah membuat
komitmen politis dalam bentuk penetapan UU No. 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Keberadaan UU tersebut memberikan landasan berupa:
·
adanya
payung hukum yang memberikan mandat bagi perlindungan rakyat dari resiko
bencana,
·
perubahan
cara pandang dari responsif menjadi pengurangan risiko bencana dan
kesiapsiagaan,
·
terintegrasinya
penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan,
·
penyelenggaraan
penanggulangan bencana yang diatur dan dibiayai oleh anggaran pembangunan
pemerintah dan pemerintah daerah,
·
pembentukan
suatu kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat dan sembada,
·
pengaturan
tentang hak dan kewajiban rakyat dalam penanggulangan bencana.
Dari aspek kelembagaan, sesuai dengan amanat
UU 24/2007, Pemerintah telah membentuk BNPB yang ditetapkan dengan Peraturan
Presiden Nomor 8/2008. Sedangkan di daerah, mengacu pada pasal 18 UU 24/2007,
Pemerintah Daerah membentuk BPBD baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
Untuk mendorong pembentukan kelembagaan
penanggulangan bencana di daerah, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan
Peraturan Mendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD,
sedangkan Kepala BNPB menetapkan Peraturan Kepala BNPB No 3/2008 tentang
Pedoman Pembentukan BPBD, dimana kedua peraturan tersebut merupakan acuan dalam
pembentukan BPBD.
Disamping membentuk kelembagaan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di
wilayahnya, antara lain dengan mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam
APBD, memadukan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan daerah,
melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melaksanakan tanggap
darurat bilamana bencana terjadi dan memulihkan serta meningkatkan secara lebih
baik kehidupan masyarakat yang terkena bencana.
Selanjutnya, Kepala BNPB mengatakah
bahwa, dengan pembentukan BNPB dan BPBD ini, bukan berarti bahwa seluruh
penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi
juga dilaksanakan oleh masyarakat, lembaga usaha dan berbagai pihak yang terkait
dengan penanggulangan bencana.
Mengingat tuntutan masyarakat atas
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang baik, sumber daya manusia BNPB
maupun BPBD yang nantinya akan dibentuk harus betul-betul memiliki pengetahuan,
pengalaman serta dedikasi yang tinggi dalam bidang penanggulangan bencana. Hal
ini tentunya benar-benar menuntut perhatian dari pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Syamsul Ma'arif mengharapkan, Indonesia
tidak saja sebagai ‘supermarket’ bencana, namun bisa juga menghasilkan 'para ahli'
di bidang penanggulangan
bencana.
|